Dasar Hukum

Dasar Hukum dan Landasan Kewenangan

Pijakan yuridis yang memberikan legitimasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, melaksanakan program, serta melakukan pemungutan retribusi atau pajak daerah

  • Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023

Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menurut UU No 23 Tahun 2014 :

Pemerintah Daerah

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

fancy-list
Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Sumber penerimaan yang diperoleh daerah dari potensi dan kekayaan sendiri, seperti pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan, serta lain-lain pendapatan sah, yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
fancy-list
Dana Perimbangan

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah serta mendukung pelayanan publik.

  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)
  • Dana Bagi Hasil
fancy-list
Lain-lain PAD yang Sah

Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Perimbangan. Sumbernya diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta regulasi turunannya.

  • Dana Hibah
  • Dana Darurat
  • Bagi Hasil Pajak
Penerimaan Daerah dan Kemandirian Fiskal

Fakta Daerah

Kemandirian fiskal menunjukkan kemampuan daerah membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik dengan mengandalkan sumber pendapatan sendiri (PAD), sehingga ketergantungan pada dana transfer pusat semakin berkurang

Pilar Utama

Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu pilar utama dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD

Pengelolaan PAD yang belum Optimal

Pendapatan Daerah sebahagian besar masih didominasi oleh Transfer ke Daerah (TKD). TKD merupakan bagian Komponen APBN yang merupakan satu kesatuan pendanaan yang dialokasikan ke daerah dari penerimaan negara dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal pusat dan daerah serta ketimpangan fiskal dan pelayanan publik antar daerah.

Perbandingan PAD dan TKD

Dalam struktur penerimaan daerah porsi PAD relatih masih rendah dibandingkan dengan TKD. Porsi PAD baru mancapai 20% - 30% dari pendapatan daerah. Sedangkan TKD mempunyai porsi rata-rata 70% sebagai sumber pendapatan dalam APBD. Makin besarnya porsi TKD dalam APBD mengindikasikan makin besarnya ketergantungan daerah terhadap TKD

Azas Desentralisasi Fiskal

Dengan pengelolaan PAD yang makin optimal tentu akan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang dengan sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan darah dalam rangka lebih memajukan dan meluaskan upaya belanja daerah untuk melaksanakan pembangunan dan program strategis di daerah dengan azas Desentralisasi Fiskal.

PAD Pondasi Utama

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan otonomi daerah, karena menjadi sumber keuangan yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Melalui PAD, daerah memiliki kemandirian fiskal untuk mendukung pembiayaan pembangunan, penyediaan layanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal

Menciptakan Daerah Mandiri

Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH) dan lain-lain pendapatan yang sah memainkan peran penting dalam menciptakan daerah yang mandiri dan mampu melaksanakan programprogram pembangunan

Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

KSDPK

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan turunannya.

Regulasi utama yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU ini menggantikan UU No. 32 Tahun 2004, dengan tujuan memperkuat prinsip desentralisasi, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.

Tujuan Utama UU No. 23 Tahun 2014 :

  • Mempertegas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah
  • Memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Mendorong pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Dengan melibatkan pihak ketiga, daerah bisa memperoleh tambahan sumber daya (modal, teknologi, keahlian) sehingga pembangunan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. Melalui kerja sama, potensi lokal (sumber daya alam, wisata, UMKM, pertanian, dll.) bisa dikembangkan dengan dukungan investasi dan inovasi pihak ketiga.

Tujuan Utama KSPDK

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Mendukung pendanaan pembangunan daerah tanpa hanya mengandalkan APBD
  • Memperluas inovasi serta mempercepat penyediaan layanan publik
  • Meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat

Bentuk Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) merupakan instrumen strategis yang memungkinkan pemerintah daerah menggandeng sektor swasta, lembaga masyarakat, maupun badan hukum lainnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Melalui KSDPK, pemerintah daerah dapat memperluas kapasitas, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan tetap berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

  • Kerja Sama Penyediaan Barang dan Jasa
  • Kerja Sama Pemanfaatan Aset Daerah
  • Kerja Sama Investasi atau Pembiayaan Pembangunan
  • Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Kerja Sama di Bidang Sosial dan Kemasyarakatan
  • Kerja Sama dalam Penerapan Digitalisasi

Narasi Penguatan KSDPK

KSDPK bukan hanya sekadar kontrak kerja antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, melainkan sebuah kemitraan strategis yang berorientasi pada keberlanjutan pembangunan daerah. Melalui beragam bentuk kerja sama ini, pemerintah daerah dapat mengatasi keterbatasan anggaran, meningkatkan daya saing, sekaligus mempercepat terwujudnya kemandirian fiskal dan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip Kerjasama :

  • Saling Menguntungkan : Baik daerah maupun pihak ketiga memperoleh manfaat
  • Transparansi & Akuntabilitas : Semua tahapan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Kepastian Hukum : Mengacu pada perjanjian tertulis yang jelas hak dan kewajibannya
  • Efisiensi & Efektivitas : Memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat
Diagram

Kerangka Berpikir

Struktur konseptual yang sistematis dan logis, yang berfungsi sebagai landasan atau panduan untuk memahami, menganalisis, dan memecahkan masalah dalam sebuah penelitian atau studi. Yang memberikan visualisasi alur logika sebuah kajian/proyek—menunjukkan hubungan sebab akibat.

KSDPK

Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Peraturan Perundangan yang Berlaku sebagai Landasan Kewenangan
Layanan Publik
Infrastruktur
Barang dan Jasa
Pendapatan Asli Daerah
Kesejahteraan
Pertumbuhan Ekonomi
Lapangan Kerja
Efisiensi dan Efektivitas Layanan
Lainnya

Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Suatu upaya untuk mengubah transaksi pengeluaran dan penerimaan pemerintah (pusat dan daerah) dari tunai menjadi non tunai melalui berbagai kanal pembayaran untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas dan transparansi tata kelola keuangan pemerintah melalui infrastruktur yang aman dan handal.

Tujuan ETPD :
  • Meningkatkan transparansi & akuntabilitas
  • Efisiensi & efektivitas pengelolaan keuangan
  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Mendukung inklusi keuangan & literasi digital
  • Mendukung digitalisasi ekonomi daerah
  • Memperkuat pengawasan
  • image0
    Rugulasi
  • image1
    Infrastruktur
  • image2
    Perbankan
  • image3
    Kompetensi
  • image4
    Biaya
  • image5
    Kelembagaan
  • image6
    Eksternal
  • image7
    Monitoring
image
Kesimpulan Sebagai Saran

Metode Penelitian

Pendekatan Peraturan Perundang-undangan
Pendekatan Konseptual
Analisis Kualitatif
Penalaran Hukum
Rancangan Produk Hukum
(Perda, Perbup)

Penafsiran Gramatikal

(Menafsirkan peraturan perundang-undangan untuk menjawab permasalahan yang ada)

Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)

Sinergi Perbankan

Berperan sebagai penyedia layanan, infrastruktur, serta sistem pembayaran yang memungkinkan masyarakat maupun pelaku usaha melakukan pembayaran kewajiban ke daerah (misalnya pajak, retribusi, atau layanan publik lainnya) melalui berbagai kanal elektronik.

Pembayaran Elektronik

Bank menyediakan infrastruktur dan teknologi yang memungkinkan seluruh transaksi keuangan Pemda beralih dari tunai ke nontunai. Menyediakan sistem kanal pembayaran elektronik ( ATM, EDC, mobile banking, internet banking, QRIS )

Mitra Kas Daerah

Hubungan kemitraan strategis di mana sebuah bank (umumnya Bank Pembangunan Daerah/BPD atau bank nasional lainnya) ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola Rekening Kas Umum Daerah

Teknologi Integrasi

Bank menyediakan infrastruktur teknologi integrasi, yaitu (API) atau host-to-host (H2H). Dengan sistem Cash Management System (CMS) yang terintegrasi langsung dengan sistem keuangan Pemda.

Gunungkidul yang Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan

Visi Pembangunan Daerah

Server Icon

Bermartabat

Masyarakat yang memiliki jati diri teladan dan eksistensi dalam iman, kesejahteraan, keadilan, kemanusiaan dan kehormatan mengandung arti harga diri yang menunjukkan jati diri masyarakat Gunungkidul. Masyarakat bermartabat adalah masyarakat yang memiliki harga diri, kehormatan, keadilan dan harkat kemanusiaan.

Server Icon

Maju

Menciptakaan kondisi Kabupaten Gunungkidul yang berdaya saing, tangguh, modern, inovatif, adil dan berketahanan ekonomi tinggi, dengan mengelola potensi sumber daya lokal yang dimiliki secara optimal dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Server Icon

Berkelanjutan

Perwujudan kabupaten yang berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kekhasan bentang alam geologi pegunungan sewu, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, keberlanjutan sumber daya alam, dan kualitas hidup serta tata kelola yang baik.

Misi Pembangunan dalam RPJPD Provinsi DIY 2025-2045

Misi Kabupaten Gunungkidul

fancybox

Kualitas SDM

Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan Sejahtera

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ketrampilan Kerja
fancybox

Ekonomi Lokal

Penguatan ekonomi lokal berbasis potensi daerah yang terintegrasi

  • Pertanian & Perikanan
  • Ekonomi Kreatif
  • Pariwisata Berkelanjutan
fancybox

Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur Konvensional & Digital yang inklusif dan berkelanjutan

  • Jalan & Transportasi
  • Energi & Air Bersih
  • Digitalisasi Layanan Publik
fancybox

Pelestarian Alam

Pelestarian lingkungan hidup, tata ruang, dan ketahanan bencana

  • Pembangunan Ramah Alam
  • Elektronifikasi Limbah
  • Mitigasi Iklim
fancybox

Tata Kelola

Penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih & partisipatif

  • Digitalisasi birokrasi
  • E-Government
  • Transparansi Keuangan
fancybox

Kebudayaan

Pelestarian budaya lokal dan integrasi dengan Dinas Pariwisata

  • Wisata Gastronomi
  • Kerajinan Lokal
  • Festival Budaya
Langkah Langkah Spesifik

Arah Kebijakan & Misi Pembangunan

fancybox
TAHAP 1 (2025-2029)

Penguatan Pondasi

Penataan dan penguatan daya tarik wisata, baik wisata alam, wisata kultural, maupun wisata perkotaan secara kolaboratif dan partisipatif.

fancybox
fancybox
TAHAP 2 (2030-2034)

Akselerasi Pembangunan

Pengembangan kepariwisataan dan ekosistem ekonomi kreatif yang holistik dengan pemenuhan paripurna aspek 6A (atraksi, aksesibilitas, amenitas, ancillary services, aktivitas, available packages)

fancybox
fancybox
TAHAP 3 (2035-2039)

Perluasan Pembangunan

Pengembangan pariwisata yang berorientasi pada penerapan pariwisata berkelanjutan yang mempertimbangka n aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta peningkatan kapasitas SDM pelaku pariwisata

fancybox
fancybox
TAHAP 4 (2040-2045)

Perwujudan Visi

Penataan dan penguatan daya tarik wisata, baik wisata alam, wisata kultural, maupun wisata perkotaan secara kolaboratif dan partisipatif sehingga menciptakan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan

fancybox
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2045

Arah Pembangunan Daerah

Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2045

Kebijakan Transformasi

question
2.26

Perluasan penerapan konsep mempercantik (beautifikasi) kota pada kawasan perkotaan dalam upaya membangun citra, karakter, dan martabat kota, sebagai pendukung daya tarik pariwisata berbasis karst.

2.27

Pengembangan pariwisata yang berorientasi pada penerapan pariwisata berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta peningkatan kapasitas SDM pelaku pariwisata

2.28

Pengembangan kepariwisataan dan ekosistem ekonomi kreatif yang holistik dengan pemenuhan paripurna aspek 6A (atraksi, aksesibilitas, amenitas, ancillary services, aktivitas, available packages) kawasan pariwisata dan ekonomi kreatif

2.29

Penataan dan penguatan daya tarik wisata, baik wisata alam, wisata kultural, maupun wisata perkotaan secara kolaboratif dan partisipatif berbasis karst

2.30

Pengembangan citra (branding) pariwisata Gunungkidul dan penguatan pemasaran pariwisata melalui kolaborasi dengan media dan dunia usaha/asosiasi usaha didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

British and Irish Ombudsman Association

Good Governance

Independensi berarti bahwa suatu lembaga publik, terutama ombudsman atau badan pengawas, harus bebas dari pengaruh eksternal, baik dari pemerintah, lembaga politik, maupun kepentingan pribadi/kelompok tertentu.

Contoh Penerapan
  • Ombudsman atau lembaga pengawas menerima laporan secara objektif
  • Masyarakat mendapat jaminan bahwa keluhan ditindaklanjuti secara objektif
  • Terjadi check and balance antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga pengawas, dan masyarakat

Organisasi harus transparan dalam pengambilan keputusan, kebijakan, serta akuntabilitas publik. Informasi yang relevan harus mudah diakses masyarakat. Serta adanya jaminan keterbukaan dan transparansi bagi stakeholder dalam rangka proses manajemen dan pengambilan Keputusan

Contoh Penerapan
  • Publikasi laporan tahunan kinerja dan keuangan
  • Keterbukaan prosedur pengaduan publik
  • Website yang menyediakan informasi kebijakan dan layanan publik

Setiap pejabat/lembaga wajib mempertanggungjawabkan tindakan, keputusan, serta penggunaan sumber daya publik. Ada mekanisme kontrol internal maupun eksternal.

Contoh Penerapan
  • Audit keuangan rutin oleh BPK
  • Evaluasi kinerja pimpinan instansi
  • Mekanisme pertanggungjawaban di hadapan DPR/DPRD atau masyarakat

Nilai kejujuran, etika, dan kepatuhan hukum harus menjadi dasar perilaku pejabat publik. Integritas melindungi lembaga dari korupsi, kolusi, dan konflik kepentingan. Dan memastikan standar fungsi mengenai kejujuran dan kesopanan dalam bertingkah-laku dan keluhan terhadap pembuatan Keputusan

Contoh Penerapan
  • Kode etik ASN dan pejabat publik
  • Sistem pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan
  • Kepemimpinan yang menjadi teladan

Setiap kebijakan dan program harus memiliki tujuan yang jelas, terukur, serta dipahami oleh semua pihak, baik pengambil kebijakan maupun masyarakat. Dengan jaminan bahwa para stakeholder mengetahui mengenai apa yang menjadi harapan Masyarakat

Contoh Penerapan
  • RPJMD/RPJPN yang menjelaskan arah pembangunan
  • Indikator kinerja yang jelas dalam setiap program pemerintah
  • Sosialisasi kebijakan agar masyarakat memahami manfaatnya

Pemerintah/organisasi publik harus mampu mewujudkan hasil yang berkualitas dan efisien, serta sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, dengan penggunaan sumber daya secara optimal.

Contoh Penerapan
  • Digitalisasi layanan untuk mempercepat pelayanan publik
  • Program pembangunan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat
  • Monitoring dan evaluasi program untuk memastikan keberhasilan
about
UU No. 28 Tahun 2009

Prinsip Umum Retribusi Daerah

Pelayanan Retribusi Daerah disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota berdasarkan kewenangan Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

fancybox

Retribusi Jasa Umum

Retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh individu maupun badan

01
fancybox

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi atas jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan prinsip komersial, yaitu layanan atau fasilitas yang dapat pula disediakan pihak swasta namun disediakan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatan

02
fancybox

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi atas pelayanan perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, serta sarana prasarana tertentu

03
Contoh & Jenis

Retribusi Daerah

Retribusi Jasa Umum
  • Pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit daerah).
  • Pelayanan kebersihan atau limbah dan persampahan
  • Pelayanan parkir di tepi jalan umum
  • Pelayanan Pasar
  • Pengendalian lalu lintas
  • Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
Retribusi Jasa Usaha
  • Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar,pertokoan, dan lainnya
  • Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan
  • Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
  • Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila
  • Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
Retribusi Perizinan Tertentu
  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Penggunaan tenaga kerja asing
  • Retribusi izin trayek angkutan umum
  • Pemakaian tanah daerah
  • Pengelolaan pertambangan rakyat
Diagram

Kerangka Berpikir

Struktur konseptual yang sistematis dan logis, yang berfungsi sebagai landasan atau panduan untuk memahami, menganalisis, dan memecahkan masalah dalam sebuah penelitian atau studi. Yang memberikan visualisasi alur logika sebuah kajian/proyek—menunjukkan hubungan sebab akibat.

Peraturan Daerah
Objek dan Subjek Retribusi
Penetapan Besar Tarif
Cara Pemungutan Retribusi
Tata Cara Pembayaran Retribusi
Pengawasan dan Sanksi
Pendapatan Asli Daerah

Implementasi Pengelolaan PAD
Lewat Retribusi

Instrumen fiskal yang digunakan pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Implementasi kebijakan ini berfokus pada bagaimana pemerintah daerah mengatur, memungut, dan memanfaatkan retribusi secara efektif, transparan, dan sesuai regulasi.

Memperluas basis penerimaan

Memperbanyak sumber, jenis, & objek retribusi yang dapat dipungut pemerintah daerah secara sah, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Memperkuat proses pemungutan

Menguatkan kualitas dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), serta penyesuaian tarif retribusi dan fasilitas yang dimiliki.

Peningkatan kapasitas pengelolaan penerimaan daerah

Upaya pelatihan kepada pengelola retribusi yang bermutu sehingga menciptakan pengelolaan retribusi yang berkualitas dan terorganisir dengan baik

Meningkatkan pengawasan

Memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap proses pemungutan retribusi agar lebih transparan, akuntabel, serta meminimalisir kebocoran penerimaan

Menigkatkan efesinsi administrasi

Menyederhanakan, mempercepat, mengefektifkan proses pelayanan serta pemungutan retribusi melalui perbaikan sistem, prosedur, & penggunaan teknologi

Meningkatkan kesadaran wajib pajak/wajib retribusi

Memperkuat tingkat pemahaman, kepatuhan, & kemauan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak & retribusi secara sukarela tanpa paksaan

Elektronifikasi Retribusi

Tantangan & Dinamika

1

Sistem Administrasi & Teknologi

Pengawasan retribusi daerah seringkali terkendala oleh lemahnya sistem administrasi dan teknologi. Di banyak daerah, proses pencatatan maupun pemungutan masih dilakukan secara manual sehingga rentan terjadi kesalahan, manipulasi data, maupun kebocoran penerimaan

2

Optimalisasi dalam Pengawasan

Jumlah aparatur pengawas seringkali terbatas dibandingkan dengan banyaknya objek retribusi yang harus diawasi. Selain itu, koordinasi antar lembaga seperti Pengelola Retribusi, Inspektorat, dan BPKAD belum selalu berjalan sinergis

3

Kebijakan Retribusi dan Sanksi

Pembentukan kebijakan retribusi dan sanksi melalui sistem retribusi yang akuntabel dengan pemanfaatan teknologi informasi sehingga mudah dikontrol dan diawasi semua pihak serta transparan yang bisa dipertanggung-jawabkan kepada publik

Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga

Pemungutan Retribusi

Server Icon

Penunjukan Pihak Ketiga

Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi

Server Icon

Penerimaan Retribusi

Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto

Server Icon

Pemberian Imbal Jasa

Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah

Sistem Informasi Digital

Platform Aplikasi TPR

Platform digital inovatif yang dirancang untuk memperkuat upaya digitalisasi sektor pariwisata Yogyakarta melalui sistem manajemen tiket dan acara yang terintegrasi. Mulai dari pengelolaan, transaksi, hingga distribusi tiket, semuanya dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.

fancybox

Manajemen Tiket

Sistem manajemen tiket yang saling terintegrasi untuk mengatur penjualan, distribusi, dan validasi tiket secara efisien dan transparan melalui aplikasi mobile.

01
fancybox

Transaksi Digital

Pengalaman wisata menjadi lebih mudah dengan sistem transaksi digital berbasis aplikasi yang mendukung pembayaran dengan metode yang lebih efektif.

02
fancybox

Dashboard Intuitif

Dirancang dengan antarmuka yang mudah dipahami, memudahkan pengguna mengakses, mengelola, dan memantau data secara efisien tanpa perlu keahlian teknis.

03
Tampilan Antar Muka

Aplikasi Mobile TikJog

Implementasi Digitalisasi Retribusi

Studi Kasus